Ilustrasi. Kasus judi online kian memprihatinkan. |
Jakarta, IDNHITS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia terus menggencarkan upaya pemberantasan judi online di media sosial.
Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang kondusif dan melindungi masyarakat dari bahaya judi online.
Langkah-langkah yang dilakukan Kominfo
Kominfo telah melakukan berbagai langkah untuk memberantas judi online di media sosial, antara lain:
Pemblokiran situs judi online: Kominfo secara rutin melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang teridentifikasi beroperasi di Indonesia.
Pengawasan konten media sosial: Kominfo melakukan patroli siber untuk memantau dan menghapus konten-konten judi online di media sosial.
Kerjasama dengan platform media sosial: Kominfo menjalin kerjasama dengan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter untuk bersama-sama memerangi judi online.
Peringatan untuk Meta
Baru-baru ini, Kominfo memberikan peringatan keras kepada Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, terkait maraknya judi online di platform mereka.
Kominfo meminta Meta untuk lebih serius dalam menangani judi online dan menindak tegas akun-akun yang mempromosikan judi online.
Pakar telematika dan keamanan siber, Muhammad Ridwan mengatakan, judi online merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.
Karenanya, Ridwan mengapresiasi langkah Kominfo dalam memberantas judi online dan meminta agar upaya tersebut terus dioptimalkan.
"Judi online dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kecanduan, penipuan, dan kerugian finansial. Oleh karena itu, penting bagi Kominfo untuk terus melakukan pemberantasan judi online di media sosial," kata Ridwan.
Upaya Kominfo dalam memberantas judi online di media sosial telah menunjukkan dampak positif. Jumlah situs judi online yang terblokir terus meningkat dan semakin banyak akun judi online yang dihapus.
Masyarakat pun semakin paham akan bahaya judi online dan lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Kominfo juga diharapkan dapat terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online di media sosial dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk platform media sosial, masyarakat, dan akademisi.
Dengan kerjasama yang baik, diharapkan ruang digital Indonesia dapat terbebas dari judi online dan menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi semua.
Kominfo terus berkomitmen untuk memberantas judi online di media sosial. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online dan menjaga ruang digital Indonesia yang kondusif.
Dari kerja sama itu diharapkan dapat efektif dalam mewujudkan ruang digital Indonesia yang sehat, bersih, dan bebas dari konten terkait perjudian online.