TfdiGfr7GSW0BSrpGUz6BSA9TA==

Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Disarankan Nikah Ulang

Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Disarankan Nikah Ulang
Malini dan Rizky Febian saat melangsungkan pernikahan mengenakan pakaian adat Sunda. (Dok. Google Image)

IDNHITS.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini. Penolakan ini disebabkan oleh fakta bahwa salah satu syarat pernikahan mereka tidak terpenuhi, sebagaimana diungkapkan oleh majelis hakim dalam persidangan.

Menurut Suryana, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, ketidakterpenuhinya salah satu rukun pernikahan mengakibatkan permohonan mereka ditolak. "Otomatis ditolak karena salah satu rukun tidak terpenuhi," ujar Suryana dalam keterangannya pada Senin (25/11/2024). Untuk memastikan bahwa pernikahan mereka sah secara agama dan negara, pengadilan menyarankan agar Rizky Febian dan Mahalini menikah ulang.

Suryana menjelaskan lebih lanjut, bahwa dalam pemeriksaan surat-surat yang diajukan, ditemukan bahwa wali hakim yang menikahkan pasangan tersebut tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan. Wali yang menikahkan Rizky dan Mahalini adalah seorang ustaz bernama Yahya NY. Namun, menurut hukum yang berlaku, seorang ustaz tidak memenuhi syarat untuk menjadi wali dalam pernikahan.

"Di sini wali yang menikahkan tidak masuk kriteria itu yang ada dalam UU, saya lihat walinya ustaz. Dalam pemeriksaan namanya Ustaz Yahya NY. Cuma ustaz Yahya NY," ungkap Suryana.

Karena alasan tersebut, pernikahan mereka dianggap tidak sah menurut hukum. Namun, mengingat pasangan ini mungkin tidak memahami sepenuhnya ketentuan tersebut, pengadilan menyarankan mereka untuk menikah ulang dengan memenuhi syarat-syarat yang benar.

"Lalu gimana itu. Kalau pernikahan kurang rukun, berarti pernikahannya jadi tidak sah. Maka jalan keluarnya, karena kita anggap tidak tahu, ya harus menikah ulang. Dengan wali yang benar, lalu dicatatkan di KUA," jelas Suryana.

Suryana juga menambahkan bahwa keputusan untuk melaksanakan nikah ulang sepenuhnya ada di tangan Rizky Febian dan Mahalini. Setelah putusan isbat ini ditetapkan, mereka disarankan segera mengurus persyaratan yang diperlukan. "Tergantung yang bersangkutan, itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus persyaratan itu," kata Suryana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketik kata kunci lalu Enter