TfdiGfr7GSW0BSrpGUz6BSA9TA==

Ruben Onsu Wajib Hadir dalam Mediasi Gugatan Hak Asuh Anak, Ini Jadwal Sidang Selanjutnya

Ruben Onsu Wajib Hadir dalam Mediasi Gugatan Hak Asuh Anak, Ini Jadwal Sidang Selanjutnya
Ruben Onsu Wajib Hadir dalam Mediasi Gugatan Hak Asuh Anak, Ini Jadwal Sidang Selanjutnya

IDNHITS.COM — Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026). Setelah agenda pertama selesai, majelis menjadwalkan proses mediasi yang mengharuskan Ruben Onsu hadir secara langsung sebagai prinsipal.

Kehadiran pihak yang berperkara menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara berlanjut ke proses persidangan berikutnya.

Mediasi wajib dihadiri prinsipal

Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Rakiti Suprapto, mengatakan aturan mengenai kehadiran prinsipal dalam mediasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

"Di mediasi pada prinsipnya menurut PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) memang prinsipal wajib hadir, wajib hadir," ujar Raka Rakiti Suprapto saat ditemui di pengadilan.

Meski begitu, Raka menjelaskan bahwa ketentuan tersebut masih memberikan pengecualian apabila pihak yang berperkara memiliki kepentingan mendesak sehingga tidak dapat hadir secara langsung.

"Tapi tidak menutup kemungkinan ketika prinsipal ada agenda, maka bisa dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Itu sudah ada aturannya," sambungnya.

Bukti perkara akan dibahas pada tahap pembuktian

Di tengah bergulirnya perkara ini, perhatian publik sempat tertuju pada unggahan Ruben Onsu di media sosial yang memperlihatkan aktivitas anak-anaknya. Salah satu unggahan yang menjadi sorotan adalah momen ketika sang anak dilarang mengunyah permen karet.

Muncul spekulasi bahwa konten tersebut berpotensi dijadikan salah satu alat bukti dalam sidang hak asuh anak.

Menanggapi isu tersebut, Raka enggan memberikan penjelasan lebih jauh karena menyangkut pokok perkara yang masih berproses di pengadilan.

"Nanti terkait bukti-bukti nanti akan disampaikan pada saat agenda pembuktian. Terhadap pokok perkara atau substansi nanti akan disampaikan oleh Pak Minola (Latief) langsung yang akan menyampaikan," jelasnya.

Mediator telah ditunjuk pengadilan

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Ruben Onsu, William Bayakta, menyampaikan bahwa mediator untuk perkara tersebut telah ditetapkan saat sidang perdana berlangsung.

Menurutnya, agenda mediasi berikut jadwal pelaksanaannya akan diputuskan setelah kedua belah pihak bertemu dengan mediator yang telah dipilih.

"Agenda mediasinya nanti akan ditentukan oleh mediator nanti. Dan tadi mediator sudah dipilih pas saat persidangan," tutur William.

Ia menambahkan, penentuan waktu mediasi akan dibahas bersama antara pihak penggugat, tergugat, dan mediator.

"Nanti ketika kita sudah bertemu mediator dari pihak penggugat dan pihak tergugat, nanti kita akan menentukan tanggal untuk mediasi," pungkasnya.

Ketik kata kunci lalu Enter

close